Kamis, 02 Oktober 2014

Penguatan Implementasi Kurikulum 2013

Narasumber Workshop Peningkatan Mutu Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah
Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum 2013 Bagi Guru PAI SD Se-Kabupaten Pasuruan
Yang Dilaksanakan oleh Seksi PAIS Tanggal : 28 September 2014 
Di Aula PGRI SDN Martapura II Purwosari

Selasa, 09 September 2014


Pembinaan sekaligus Sosialisasi Hasil Verifikasi dan Validasi Data EMIS 2014
Dari Kiri : Kakankemenag Kab. Pasuruan, Kasi PAIS dan Ketua Koordinator Pokjawas Bidang PAIS

Kamis, 21 Agustus 2014

PENGUMUMAN 
Diumumkan kepada peserta PAIS Sertifikasi 2014, pelaksanaan Angkatan 5 dan 6 dimulai Tanggal 27 Agustus - 4 September 2014 di Hotel New Grand Park.
Adapun nama peserta dan ketentuan PLPG Angkatan 5, 6 bisa diunduh di : http://fitk.uinsby.ac.id

Senin, 07 Juli 2014

Uji Kompetensi Awal (UKA) PAIS 2014

Diumumkan kepada peserta sertifikasi 2014 sesuai SK Dirjen, bahwa pelaksanaan UKA PAIS (khusus Jawa Timur) akan dilaksanakan pada :
Hari : Ahad, 13 Juli 2014
Jam : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK)



Minggu, 29 Juni 2014

Sosialisasi UpDating Data EMIS 2014

Narasumber Saat Sosialisasi UpDating Data EMIS Tahun 2014

Tanggal 27 Juni 2014 Seksi Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan mengadakan Sosialisasi Hasil UpDating Data Sistem Informasi Pendidikan Islam atau yang biasa disebut dengan Education Management Information Sisytem (EMIS) Tahun 2014. Peserta Sosialisasi Hasil UpDating Data Sistem Informasi Pendidikan Islam yang berasal dari Perwakilan Pokjawas PAI, Pengurus KKG PAI Kabuaten Pasuruan,Pengurus MGMP PAI SMP, SMA dan SMK Kabupaten Pasuruan.
Tujuan dari EMIS sendiri adalah antara lain :



  1. Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan, perencanaan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam, pengembangan proyek, penyusunan anggaran dan pengambilan keputusan.
  2. Mengumpulkan data dan informasi yang valid tentang kondisi Pendidikan Agama Islam yang berada di Kabupaten Pasuruan.
  3. Mengumpulkan data tentang kesiswaan, guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah, pengawas Pendidikan Agama Islam Dasar dan Menengah serta lembaga/sekolah secara riil.
  4. Memperkuat kemampuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dalam memenuhi permintaan data dan informasi dari pejabat yang lebih tinggi ataupun pihak lain.