Mohon bagi yang belum lengkap Datanya, segera dilengkapi berkasnya hari ini terakhir :
1. Foto Copy Sertifikat Sertifikasi (legalisir)
2. Foto Copy SK PNS atau SK Penempatan (legalisir)
3. Foto Copy Ijazah S-1 lengkap (legalisir)
4. Detil PTK dari website padamu
Kamis, 26 Maret 2015
PENGUMUMAN
Menindak lanjuti surat dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DT. I.II/5/Hm.01/394/15 terkait BPSDMPK-PMP yang sedang melakukan
verifikasi dan validasi NRG bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh
karena itu untuk sementara proses penerbitan NRG (bagi guru/pengawas PAI yang
sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya)/konversi NRG
dengan 2(dua) digit awal 00 dan 02
untuk sementara tidak dapat diproses oleh sistem.
Oleh karena itu perlu
diinformasikan dan sesegera mungkin mengambil langkah sebagai berikut :
- Mengintruksikan kepada seluruh guru dan pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik di wilayah masing-masing baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG, untuk melakukan verifikasi dan validasi NRGnya pada aplikasi “Padamu Nergeri.
- Bila guru/pengawas PAI ketika proses verval NRG, NRG yang diinputkan tidak ditemukan/ tertolak di dalam database, diharapkan mengisi/memilih “belum memiliki NRG” sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru sebelum Tanggal 30 Maret 2015.
Selasa, 03 Maret 2015
Minggu, 01 Maret 2015
Langganan:
Postingan (Atom)