Senin, 19 Oktober 2015

Persyaratan Pemberkasan




2 komentar:

  1. Assalamualaikum..
    Yth; bpk Kasi PAIS Kab. Pasuruan

    Berkas Persyaratan yang diberlakukan bagi GPAI, kami rasakan sangat berat, saya merasa kasihan kpd GPAI yang datang dari jauh dalam keadaan sudah tua, ternyata Berkasnya ditolak begitu saja.
    Untuk itu, HARAPAN DARI KAMI, AGAR DALAM SETIAP PENCAIRAN TPP TIDAK MENJADI BEBAN BAGI GPAI, UTAMANYA YANG JAUH DARI KEMENAG adalah sbb:
    1- Informasi jangan terlalu mendadak
    2- Informasi terkait dengan persyaratan sampaika pada Ps. PAI setiap Kecamatan.
    3- Ps.PAI mengumpulkan semua GPAI yg mau cair TPPnya dimasing-masing kecamatan.
    4- Berkas (Persyaratan) disetor dan dikordinir serta di Koreksi oleh Ps.PAI sebelum dikirim ke Kemenag
    5- Pengiriman Berkas ke Kemenag Kabupaten setelah dianggap BETUL dan BENAR di KIRIM oleh KKGPAI Kecamatan.
    Dengan demikian insya allah tidak ada GPAI yang wira-wiri ke Kemenag karna Berkas mereka ditolak walau cuman ada kesalahan yabg tidak prinsip. Semoga Harapan/Saran ini diterima dan dilaksanakan pada CAIRAN TPP yad.
    Wassalamu alaikum

    BalasHapus